Pembentukan susunan organisasi Kecamatan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Tata Kerja dan perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang sebagai berikut:

Susunan Organisasi Kecamatan meliputi :

a.  Camat

b.  Sekretaris Kecamatan

c.  Seksi Tata Pemerintahan

d.  Seksi Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

e.  Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

f.   Seksi Kesejahteraan Rakyat

g.  Subag Perencanaan dan Keuangan

h. Subag Umum dan Kepegawaian

i.   Kelompok Jabatan Fungsional

Camat 

Tugas : menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada camat

Camat dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 adalah sebagai berikut :

a.  merumuskan dan menetapkan program kerja dan anggaran;

b.  menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum

c. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

d. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

e. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

f.  mengoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;

g. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan   di  tingkat kecamatan;

h. mengoordinasikan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat;

i. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan  desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;

j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan;

k.melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pengelolaan keuangan  desa;

l. menyelenggarakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, dan

m.melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sekretaris Kecamatan

Tugas : melaksanakan sebagian tugas camat di bidang penyusunan perencanaan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, dan pengelolaan keuangan kecamatan

Subbagian Perencanaan dan Keuangan 

Tugas : melaksanakan sebagian tugas sekretariat dibidang perencanaan dan pengelolaan keuangan

       Subbagian Umum dan Kepegawaian 

Tugas : melaksanakan sebagian tugas sekretariat dibidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian

       Seksi Tata Pemerintahan  

Tugas : melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang tata pemerintahan

       Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 

Tugas : melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan desa

       Seksi Kesejahteraan Rakyat 

Tugas : melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang Kesejahteraan Rakyat

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum 

Tugas : melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum

 

 

Tahun 2025