DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN | ||||||||
KECAMATAN BANDUNGAN | ||||||||
NO. | INFORMASI (Berisi Informasi tertentu yang akan dikecualikan) |
DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI | KONSEKUENSI (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) |
JANGKA WAKTU | ||||
APABILA DIBUKA | APABILA DITUTUP | |||||||
1 | Biodata Elektronik PNS | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Mengungkap Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia | Melindungi Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia | Tidak Terbatas | |||
2 | Keterbukaan Informasi Publik | UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 | Kerahasiaan Data Bisa Tersebar | Publik Mendapatkan Informasi yang Dibutuhkan | Tidak Terbatas | |||
3 | Kearsipan | UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 | – | Arsip Terjaga Dengan Baik | Tidak Terbatas | |||
4 | Data Identitas Pengadu atau Pelapor | Pasal 17 huruf a dan huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengganggu proses penanganan aduan dan mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan | Menjaga suasana kondusif selama proses penyelesaian aduan & Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan | Tidak Terbatas | |||
5 | Pelayanan Publik | UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 | Membutuhkan SDM yang Profesional | Mempermudah Pelayanan Ke Publik | Tidak Terbatas |