DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
KECAMATAN BANDUNGAN
NO. INFORMASI
(Berisi Informasi tertentu yang akan dikecualikan)
DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI KONSEKUENSI
(berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)
JANGKA WAKTU
APABILA DIBUKA APABILA DITUTUP
1 Biodata Elektronik PNS UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h Mengungkap Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia Melindungi Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia Tidak Terbatas
2 Keterbukaan Informasi Publik UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 Kerahasiaan Data Bisa Tersebar Publik Mendapatkan Informasi yang Dibutuhkan Tidak Terbatas
3 Kearsipan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 Arsip Terjaga Dengan Baik Tidak Terbatas
4 Data Identitas Pengadu atau Pelapor Pasal 17 huruf a dan huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengganggu proses penanganan aduan dan mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Menjaga suasana kondusif selama proses penyelesaian aduan & Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Tidak Terbatas
5 Pelayanan Publik UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 Membutuhkan SDM yang Profesional Mempermudah Pelayanan Ke Publik Tidak Terbatas